Jumat, 01 November 2013

Layanan Konsultasi dalam Pelayanan Konseling


DESKRIPSI UMUM
Kedudukan Layanan Konsultasi Dalam Bimbingan dan Konseling
Pola-17 Plus
Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh perbendaharaan istilah baru yaitu BK Pola-17. Hal ini memberiwarna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada Abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola-17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua peserta didik dan warga masyarakat.Layanan konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola-17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil pengembangan dari BK Pola 17 Plus. Dengan adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, khususnya pelayanan BK di sekolah.

Menurut Prayitno (2004: i-ii) butir-butir pokok BK Pola-17 Plus adalah sebagai berikut:
A. Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas, serta landasan BK

B. Bidang Pelayanan BK, meliputi:
1. Bidang pengembangan pribadi
2. Bidang pengembangan sosial
3. Bidang pengembangan kegiatan belajar
4. Bidang pengembangan karir
5. Bidang pengembangan kehidupan berkarya
6. Bidang pengembangan kehidupan keberagamaan
LAYANAN KONSULTASI adalah bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu mengahdapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar. Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Dan konseling keluarga karena berkaitan dengan pihak keluarga. Konsultasi dapat dilakukan diberbagai tempat dan berbagai kesempatan, seperti disekolah atau dikantor tempat konsultan bekerja, dilingkungan keluarga yang mengundang konselor praktik mandiri (privat), atau ditempat – tempat lain yang dikehendaki konsulti dan disetujui konselor. Dimanapun konsultasi diadakan, suasana yang tercipta haruslah relaks dan kondusif serta memungkinkan terlaksananya asas-asas konseling dan teknik – teknik konsultasi. Menurut Prayitno (2004: 1), ”layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga”. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti- konsulti itu menghendakinya. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 6) dijelaskan bahwa ”layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik”.
 Dalam program bimbingan di sekolah, Brow dkk (dalam Marsudi, 2003:124) menegaskan bahwa ’konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa (klien), tetapi secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain’. Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya (http://konseling Indonesia.com). 
Dari beberapa pengertian, dapat disimpulkan penulis bahwa layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti dalam rangka membantu terselesaikannya masalah yang dialami pihak ketiga (konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli/pihak ketiga. Maka petugas pada tahap konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah konsulti.
TUJUAN
 Tujuan Layanan Konsultasi BK
Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. ”Tujuan diberikannya bantuan yaitu supaya orang-perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas” (Winkel, 2005:32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung dari tercapainya tujuan BK. Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi, 2003: 124-125) merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua, dan administrator sekolah.
(2) Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi di antara orang yang penting.
(3) Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan dan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.
(4) Memperluas layanan dari para ahli.
(5) Memperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator.
(6) Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku.
(7) Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua komponen lingkungan belajar yang baik.
(8) Menggerakkan organisasi yang mandiri.

Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004:2) adalah:
1.tujuan umum
Layanan konsultasi (KSI) bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan permasalahan yang dialami pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu (setidak-tidaknya) sebahagian menjadi tanggung jawab konsulti.
2. Tujuan khusus
Kemampuan sendiri yang dimaksudkan diatas diatas dapat berupa wawasan, pemahaman dan cara-cara bertindak yang terkait lansung dengan suasana dan/atau permasalahan pihak ketiga itu (fungsi pemahaman). Dengan kemampuan sendiri itu konsulti akan melakukan sesuatu (sebagai bentuk lansung dari hasil kosultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam kaitan ini, proses konsultasi yang dilakukan Konselor disisi yang pertama dan proses pemberian bantuan atau tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan). Demikian juga Dougherty (dalam Sciarra, 2004: 55) mengungkapkan ’tujuan konsultasi, yaitu :
(1) The goal of all consulting is to solve problems
 (2) Another goal of consulting is to improve the consultee’s work with the client and, in turn, improve the welfare of the clien’. Dari ungkapan tersebut dijelaskan bahwa tujuan konsultasi adalah mengatasi masalah dan konsultasi untuk meningkatkan kerja konsulti kepada konseli yang pada akhirnya mencapai kesejahteraan konseli.

KOMPONEN LAYANAN KSI
Dari definisi layanan konsultasi, dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Hal ini seperti pendapat Dougherty (dalam Sciarra, 2004: 55) ’consulting is tripartite: it involves a consultant, a consultee, and a client’ (Berkonsultasi meliputi tiga pihak yaitu melibatkan seorang konsultan, konsulti, dan konseli). Ketiga pihak ini disebut sebagai komponen layanan konsultasi. Ketiga komponen layanan konsultasi tersebut menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan.
Dijelaskan oleh Prayitno (2004: 3-4), bahwa:
1. Konselor adalah tenaga ahli konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada bidang tugas pekerjaannya. Sesuai dengan keahliannya, konselor melakukan berbagai jenis layanan konseling, salah satu diantaranya adalah layanan konsultasi;
2. Konsulti adalah individu yang meminta bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi dan atau permasalahan pihak ketiga yang (setidak-tidaknya sebahagian) menjadi tanggung jawabnya. Bantuan itu diminta dari konselor karena konsulti belum mampu menangani situasi dan atau permasalahan pihak ketiga itu;
3. Pihak ketiga adalah individu (atau individu-individu) yang kondisi dan atau permasalahannya dipersoalkan oleh konsulti. Menurut konsulti, kondisi/ permasalahan pihak ketiga itu perlu diatasi, dan konsulti merasa (setidak-tidaknya ikut) bertanggung jawab atas pengentasannya.

Marsudi (2003: 124-125) menyebutkan bahwa layanan konsultasi mengandung beberapa aspek, yaitu:
(1) Konsultan, yaitu seseorang yang secara profesional mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kepada konsulti dalam upaya mengatasi masalah klien.
(2) Konsulti, yaitu pribadi atau seorang profesional yang secara langsung memberikan bantuan pemecahan masalah terhadap klien.
(3) Klien, yaitu pribadi atau organisasi tertentu yang mempunyai masalah.
(4) Konsultasi merupakan proses pemberian bantuan dalam upaya mengatasi masalah klien secara tidak langsung.
Dalam layanan konsultasi ini dapat diperjelas bahwa penanganan masalah yang dialami konseli (pihak ketiga) dilakukan oleh konsulti. Konsulti akan dikembangkan kemampuannya oleh konselor pada saat tahap konsultasi berlangsung, yaitu mengembangkan pada diri konsulti tentang wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Akhir proses konsultasi ini adalah konselor menganggap bahwa konsulti mampu membantu menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang setidaknya menjadi tanggung jawabnya. Konsulti adalah orang yang ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dialami pihak ketiga. Misalnya orang tua, guru, kepala sekolah, kakak, dan
sebagainya. Seorang konsulti harus bersedia membantu penyelesaian masalah pihak ketiga. Menurut Sciarra (2004: 55) “also, collaboration between consultant and consultee is especially important in the school setting because it eases the burden on the consultant” (kerjasama antara konsultan dan konsulti menjadi yang terpenting di sekolah sebab dapat meringankan beban konsultan).

AZAS – AZAS LAYANAN KSI

Munro, dkk (dalam Prayitno, 2004: 5) menyebutkan ’ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian)’. Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut:
(1) Asas kerahasiaan
Seorang konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Oleh karena itu, Mugiarso (2004: 24) mengemukakan bahwa ”asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha BK, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab”. Asas kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas konsulti dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yangdialami pihak ketiga.
(2) Asas kesukarelaan
Kesukarelaan yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor, dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal
yang terkait dengan konsulti sendiri dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga segera terselesaikan.
(3) Asas kemandirian
”Pada layanan konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut: (1) memahami dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis, (2) memahami dan menerima lingkungan secara objektif, positif dan dinamis, (3) mengambil keputusan secara positif dan tepat, (4) mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil, (5) mewujudkan diri sendiri” (Prayitno,2004: 8-9).
(4) Asas – asas yang lain
Yaitu: asas kegiatan, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, kehlian alih tangan, dan tut wuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan konsultasi sama dengan pelaksanaan asas-asas tersebut dalam pelayanan konseling perorangan dan layanan lainnya dalam profesi konseling. Kekhususan aplikasi asas-asas tersebut dalam layanan KSI terfokus pada kondisi diri konsulti dalam kaitannya dengan pihak ketiga dan permasalahannya.






SUMBER BACAAN

Marsudi, Saring. 2003. Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah. Surakarta:
Muhammadiyah University Press

Mugiarso, Heru. 2005. Bimbingan dan Konseling. Semarang: UPT MKDK Universitas Negeri Semarang

Prayitno. 2004. Layanan Konseling. Padang: BK FIP

Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar- dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta:
Rineka Cipta